Rabu, 15 Februari 2012

Kasus “Trafficking” dan Problem Agraria

Penulis : Sidik Suhada*

Kasus trafficking atau perdagangan manusia kembali merebak di berbagai daerah. Baru-baru ini, Kepolisan Daerah Kalimantan Barat membongkar sindikat perdagangan perempuan di bawah umur yang akan dijadikan pemuas nafsu lelaki hidung belang di sejumlah hotel berbintang di Pontianak (Sinar Harapan, 9 Februari 2012).

Beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya juga berhasil membongkar kasus perdagangan manusia dengan korban delapan orang perempuan (Antara, 27 Desember 2011).

Maraknya kasus trafficking juga dapat dilihat dari data International Organization for Migration (IOM) yang menyebutkan bahwa Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara asal korban perdagangan manusia (trafficking). Hingga Juni 2011 lalu, sedikitnya tercatat ada 3.909 korban perdagangan manusia dan sebagian besar korbanya kaum perempuan.

Kasus perdagangan perempuan semacam ini sebenarnya bukan hal baru yang ada di muka bumi ini. Modus operandinya beragam. Pertama, bisa menggunakan kedok PJTKI atau lembaga penyalur tenaga kerja.

Modus operandi yang kerap dilakukan lembaga ini juga beragam, mulai dari pemalsuan dokumen-dokumen seperti KTP, ijasah, akta kelahiran, dan surat izin orangtua atau yang berhak. Jadi sering kali identitas korban trafficking yang terbongkar tidak sama dengan alamat aslinya.

Modus operandi kedua, biasanya para penyalur tenaga kerja tidak menjelaskan isi perjanjian kontrak kerja antara pihak penyedia dengan pencari kerja. Lebih parahnya lagi, para korban trafficking ini kerap dijual sebagai pemuas nafsu seksual di tempat-tempat hiburan. Mereka bukannya ditempatkan di tempat kerja yang dijanjikan pada awalnya.

Apapun kedok dan modus operandinya yang dipakai, lazimnya bermuatan iming-iming kerja enak, gaji besar, dan masa depan cerah. Pendek kata, semua hanya berupa embusan angin surga yang bermuatan penipuan.

Namun, dalam kasus ini tentu bukan kategori tindak pidana umum (pidum). Ini melainkan sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya disejajarkan dengan tindak kejahatan korupsi dan terorisme.

Sebagai sebuah kejahatan luar biasa, sudah sepatutnya sanksi hukum pelaku tindak pidana trafficking pun harus “luar biasa”, dalam arti hukuman terberat: pidana mati!

Akar Masalah
Selain memberikan hukuman berat pada pelaku tindak trafficking yang sering kali melibatkan lintas negara dan benua ini, pemerintah juga harus menyelesaikan akar permasalahan terjadinya trafficking.

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dan bersifat mendasar. Pertama, rendahnya tingkat sosial ekonomi masyarakat (kemiskinan). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan hingga September 2011 mencapai 12,36 persen atau sekitar 29,89 juta orang.

Dari sekian banyak jumlah kemiskinan yang ada itu, sebanyak 10,95 juta orang tinggal di perkotaan. Sisanya, sebanyak 18,94 juta orang tinggal di daerah perdesaan dan berprofesi sebagai buruh tani serta petani berlahan sempit.

Tingginya tingkat kemiskinan di perdesaan ini disebabkan adanya ketimpangan hak atas kepemilikan tanah.

Ketimpangan kepemilikan tanah ini setidaknya dapat dilihat dari data BPN-RI yang menyebutkan, sekitar 56 persen tanah di seluruh Indonesia saat ini hanya dikuasai sekitar 0,2 persen orang saja. Di sisi lain, sekitar 85 persen petani Indonesia adalah petani gurem dan tidak memiliki tanah alias buruh tani.

Selain itu, tingginya tingkat kemiskinan di perdesaan juga dapat dilihat dari fakta desa tertinggal yang ada. Dari 65.554 desa yang ada di Indonesia, 51.000 desa masih berstatus desa tertinggal. Sebanyak 20.633 desa di antaranya adalah desa miskin dan terbelakang.

Kedua, tingginya tingkat pengangguran dan sulitnya mencari pekerjaan juga menjadi persoalan tersendiri di negeri ini. Agustus 2011 lalu, BPS mencatat sebayak 6,56 persen usia produktif berstatus sebagai penganggur terbuka. Banyaknya jumlah penganggur di usia produktif ini sebenarnya dapat diatasi apabila ada pemerataan hak atas penguasan tanah.

Pembaruan Agraria
Untuk dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran, pemerintah harus berani mencabut akar pokok dari masalah itu. Yakni, merombak total struktur kepemilikan tanah yang melahirkan ketimpangan.

Ini karena ketimpangan kepemilikan tanah itulah sumber persoalan yang sebenarnya yang melahirkan kemiskinan, pengangguran, dan maraknya korban trafficking hingga hari ini.

Untuk dapat merombak itu, tentu tak ada cara lain selain menjalankan pembaruan agraria sebagaimana amanat UUPA No 5 Tahun 1960. Hanya dengan jalan pembaruan agraria, pemerataan ekonomi yang berbasis pembangunan perdesaan berkelanjutan dapat dijalankan.

Bagi bangsa Indonesia, gagasan pembaruan agraria atau land reform sebenarnya juga bukan sesuatu hal baru. Ini karena sejak muda, Presiden RI pertama Soekarno sudah menyebutkan soal agraria dalam tulisannya pada 1933 dan menyinggung tentang buku “Die Agrarfrage” sebagai persoalan kaum tani.

Setelah Indonesia Merdeka, melalui pidato kenegaraan pada 17 Agustus 1960, secara tegas Bung Karno pun mengatakan bahwa, “Melaksanakan land reform berarti melaksanakan satu bagian yang mutlak dari Revolusi Indonesia.

Gembar-gembor tentang Revolusi, Sosialisme Indonesia, Masyarakat Adil dan Makmur, Amanat Penderitaan Rakyat, tanpa melaksanakan land reform, adalah gembar-gembornya tukang penjual obat di Pasar Tanah Abang atau Pasar Senen.”

Meminjam kalimat Bung Karno itu, jika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkehendak ingin mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, namun tidak mau melaksanakan pembaruan agraria sejati sebagaimana amanat UUPA No 5 Tahun 1960, tentu dapat disebut sebagai “gembar-gembornya” tukang penjual obat yang tidak bermakna apa-apa.
Hanya dengan jalan pembaruan agraria sejati, pemerataan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan dapat diatasi.

*Penulis adalah Ketua DPN Repdem Bidang Penggalangan Tani dan Aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sumber: Sinar Harapan, 13 Februari 2012
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/kasus-trafficking-dan-problem-agraria/

Rabu, 11 Januari 2012

Usulan DPR Mengubah UU Pokok Agraria Tidak Logis!

RMOL. Usulan anggota DPR untuk merevisi atau mengubah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 karena dianggap sebagai penyebab maraknya konflik agraria sangat tidak logis dan tak masuk akal. Sebab, konflik agraria terjadi justru karena undang-undang tersebut tidak pernah dijalankan sejak Orde Baru hingga sekarang ini.

Ketua Bidang Tani DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sidik Suhada menduga kuat, usulan para anggota DPR itu bukan untuk menyelesaikan persoalan pokok agraria maupun konflik tanah di Indonesia, tapi sebagai titipan kepentingan modal asing.

"Tujuanya, agar hukum pertanahan yang ada bisa lebih bersahabat dengan kepentingan pasar yang notabene adalah kepentingan pemodal asing untuk menguasai sumber-sumber kekayaan alam Indonesia," tegasnya kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 11/1).

Terjadinya konflik tanah, urai Sidik, adalah bersumber dari persoalan ketimpangan hak atas tanah. Yang ada hanya sedikit orang yang menguasai hak atas tanah sementara mayoritas masyarakat Indonesia tidak bertanah.

Sidik mengutip data Badan Pertanahan Nasional yang menyebutkan bahwa sekitar 0,2 persen orang yang ada di negeri ini menguasai 56 persen seluruh aset nasional yang 87 persennya berupa tanah, dan sebanyak 7,2 juta tanah yang dikuasai pihak swasta secara sengaja ditelantarkan. Sementara di sisi lain, hasil survi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2003 menyebutkan bahwa lebih dari 85 persen petani di seluruh Indonesia adalah petani gurem dan petani penggarap yang tidak punya tanah. Alias buruh tani. Tentu sangat ironis, kata Sidik, namun inilah fakta sebagai dampak tidak dilaksanakannya pembaruan agraria yang sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam UUPA.

Sidik menambahkan, konflik agraria muncul juga karena banyaknya tumpang tindih UU di setiap sektor, misal UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perkebunan dan lain-lainnya. Semua berpotensi saling menabrak karena tidak mengacu pada UUD 1945 dan UUPA.

Kalau ingin menyelesaikan konflik agraria, saran Sidik, DPR seharusnya mendesak pemerintah segera menjalankan reforma agraria yang sudah menjadi mandat UUPA, serta mandat TAP MPR No.IX/2001 tentang pembaruan agraria yang mengamanatkan DPR untuk mengkaji ulang UU yang saling bertabrakan antar sektor dan bertentangan dengan semangat pembaruan agraria,"

"Para anggota DPR yang menghendaki UUPA direvisi agar membaca kembali secara utuh hakekat dasar lahirnya UUPA sebagai hukum agraria negara Republik Indonesia," kata Sidik.

"Maraknya berbagai kasus sengketa agraria di berbagai penjuru Indonesia, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan maka Presiden SBY harus berani memimpin langsung penyelesaian konflik agraria dan wajib menjalankan reforma agraria," tandasnya. [dem]

Sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/11/51658/Usulan-DPR-Mengubah-UU-Pokok-Agraria-Tidak-Logis!-

Awaaas ada demo besar besok!!!

JAKARTA: Sekitar 18.000 demonstran yang terdiri dari petani dan buruh di pelbagai daerah akan menggelar aksi unjuk rasa pada 12 Januari 2012 untuk mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI menghentikan praktik-praktik perampasan tanah masyarakat demi kepentingan bisnis.

Staf Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sidik Suhada mengatakan kesatuan gerakan aksi petani dan buruh ini akan diikuti sekitar 18.000 orang yang tergabung dari berbagai organisasi petani dan buruh. Tuntutan mereka adalah penghentian praktik perampasan dan dan percepatan reforma agraria.

"Kami meminta pemerintah segera menghentikan aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisan terhadap petani, dan meminta pemerintah segera menghapus semua undang-undang yang dapat mendorong terjadinya perampasan tanah," ujar Sidik dalam keterangan pers di Jakarta, hari ini 11 Januari 2012.

Dia menuturkan ribuan petani dari berbagai daerah tersebut akan mendatangi Istana Presiden di kawasan Medan Merdeka Utara, Gedung MPR/DPR, kawasan Senayan dan Mahkamah Agung (MA), Medan Merdeka Utara dalam aksinya.

Mereka menilai pemerintah selama ini tidak melaksanakan reforma agraria sebagaimana amanat UU No.5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang tidak pernah dijalankan. Sementara untuk MA, kalangan buruh meminta untuk segera menuntaskan kasus-kasus perburuhan yang masih ditangani lembaga peradilan terakhir tersebut.

KPA memperkirakan kesatuan gerakan aksi petani dan buruh tersebut akan terdiri dari pelbagai organisasi di sejumlah wilayah. Mereka adalah Serikat Petani Pasundan (SPP), Serikat Petani Indonesia (SPI) Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), dan Aliansi Petani Indonesia (API).

Kemudian Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I), Persatuan Petani Hutan Jawa (PPHJ), Asosiasi Petani Tebu dan Tembakau (ASTANU), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), FPBJ, KASBI, SBTPI, SPOI, PPBI, SPKAJ, GESBURI, KSBSI,ATKI, GSBI,SPTBG,SBIJ, SMI, PB PMII, FORMADA, HMI, FPPI, dan LS ADI.

Lalu FMN, LMND, FAM INDONESIA, KPOP, SEBUMI, REPDEM, PPI, PARADE NUSANTARA, KONFEDERASI PERGERAKAN RAKYAT INDONESIA, KPA, Walhi, YLBHI, Kontras, Sawit Watch, Jatam, Pusaka, Kiara, Bindes, SNT, SNI, Perempuan Mahardika, INDIES, Imparsial, Elsam, IHCS, KAU, JKPP, SRMI.

Sidik mengungkapkan para peserta aksi yang datang dari daerah Jawa Barat seperti Tasik, Garut, Ciamis, Bogor, dan Pandeglang, Lebak Banten, sudah masuk Jakarta sejak jam 04:00 pagi besok hari.

“Mereka akan berkumpul lebih dahulu di halaman parkir Masjid Istiqlal dan memulai aksi pada pukul 08:00 pagi. Rencananya, demonstrasi dilakukan di Istana Presiden, ke Mahkamah Agung , dan terakhir ke Gedung DPR RI,” ujarnya lagi.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih menegaskan tumpang tindihnya kewenangan Kementerian Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebabkan konflik lahan di Indonesia menjadi semakin kompleks dan tak tertangani dengan baik. Kriminalisasi warga sipil pun kian marak.

Dia mengatakan permasalahan tanah di Indonesia adalah permasalahan yang kompleks, terutama mengingat sistem hukum pertanahan Indonesia yang terbagi dua dalam penanganannya. Pertama adalah wewenang oleh BPN dan lainnya di bawah wewenang Kementerian Kehutanan.

"Hal ini berlaku juga dalam pengeluaran perijinan pemanfataan lahan. Sementara sistem pemetaan kawasan di Indonesia masih tumpang tindih, kondisi ini juga menyebabkan semakin tingginya tingkat kerentanan konflik pertanahan," ujar Henry di Jakarta beberapa waktu lalu. (Bsi)

Sumber: http://www.bisnis.com/articles/awaaas-ada-demo-besar-besok

Revisi UUPA Sarat Kepentingan Asing

DEWAN Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mencurigai keinginan kalangan anggota DPR untuk merevisi UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) sarat dengan nuansa kepentingan asing.

“Keinginan sejumlah anggota DPR yang ingin mengganti UUPA sebenarnya sudah sangat lama. Bahkan sejak tahun 1980, banyak kalangan yang menganut paham ekonomi kapitalis liberal sudah berusaha mengusulkan agar UUPA diganti,” ujar Ketua DPN Repdem Bidang Penggalangan Tani Sidik Suhada, di Jakarta, Rabu 11 Januari 2012.

Menurut dia, alasan dan logika mengubah UUPA beraneka ragam, namun tujuan utamanya adalah ingin membuat undang-undang pertanahan agar lebih pro kepentingan pasar dan modal asing.

Menurut Repdem yang juga organisasi sayap PDI Perjuangan itu, UUPA sebagai penyebab utama maraknya konflik agraria diberbagai daerah sangat tidak masuk akal. Konflik agraria itu justru karena UUPA tidak pernah dijalankan sejak Orde Baru hingga sekarang. Akhirnya, berbagai ketimpangan hak atas kepemilikan tanah terjadi.

Bukti ketimpangan kepemilikan tanah itu terlihat dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan bahwa saat ini hanya ada 0,2 persen penduduk Indonesia yang menguasai sekitar 56 persen seluruh asset nasional, dan 87 persen berupa tanah. Sebanyak 7,2 juta tanah yang rata-rata dikuasai pihak perusahaan swasta, secara sengaja ditelantarkan dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara di sisi lain, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2003 menyebutkan bahwa lebih dari 85 persen petani di seluruh Indonesia adalah petani gurem dan petani penggarap yang tidak punya tanah.

“Ironis, namun inilah fakta sebagai dampak tidak dilaksanakannya pembaruan agraria yang sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam UUPA,” ujar Sidik.

Oleh karena itu, ia menambahkan usulan revisi UUPA yang dianggap sebagai penyebab maraknya konflik agraria menunjukkan bahwa para wakil rakyat ternyata tidak paham substansi UUPA.

Lebih lanjut Sidik mengatakan DPR seharusnya mendorong agar pemerintah segera melaksanakan pembaruan agraria secara baik dan benar, menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai impementasi dari UUPA, dan menjalankan mandat TAP MPR IX/2011 tentang Pembaruan Agraria.

“Sangat jelas bahwa TAP MPR tersebut mengamanatkan agar DPR segera mengkaji ulang seluruh undang-undang lintas sektor yang saling bertabrakan dan tidak sejalan dengan semangat pembaruan agraria,” katanya.(ant/hms)

Sumber: http://matanews.com/2012/01/11/revisi-uupa-sarat-kepentingan-asing/

Jalan Keluar Konflik Agraria

Penulis : Sidik Suhada*

Tanggal 12 Januari besok, ribuan petani dari berbagai daerah akan aksi turun jalan. Mereka mendatangi Istana Presiden dan Gedung DPR untuk menuntut penyelesaian konflik agraria yang kian marak terjadi di negeri ini.

Di Senyerang, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, lebih dari 1.000 petani masih menduduki lahan yang dirampas perusahaan bisnis pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dalam kasus ini, seorang petani bernama Ahmad Adam Syafri (38) tewas tertembus peluru yang dilepaskan pasukan Brimob, Polda Jambi, November 2010. Namun, konflik agraria yang sudah berlangsung sejak 2001 ini belum juga terselesaikan hingga kini.

Cara-cara kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria memang masih sering digunakan aparat kepolisian. Terakhir kasus Mesuji di Lampung dan Sumatera Selatan, serta di Bima NTB yang juga menewaskan petani.

Karena itu, sejumlah kalangan pun mendesak pemerintah segera melaksanakan pembaruan agraria dan membentuk lembaga percepatan penyelesaian konflik agraria. Ini karena akar masalah dari semua konflik tersebut sebenarnya adalah soal agraria.

Sumber-sumber agraria (bumi, air, dan kekayaan alam lainnya) yang ada di Indonesia yang seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk kesejahteraan rakyat ternyata banyak yang dikuasai segelintir orang.

Konsentrasi kepemilikan, penguasaan, dan pengusahaan sumber-sumber agraria, baik tanah, hutan, maupun tambang, hanya ada di tangan segelintir pemilik korporasi besar sehingga melahirkan ketimpangan dan kemiskinan di kalangan rakyat yang menjadi kaum mayoritas.

Semangat UUPA
Salah satu semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 sebenarnya untuk mengakhiri praktik-praktik monopoli hak penguasaan tanah yang dapat melahirkan ketimpangan.

Karena itu, secara umum tujuan utama UUPA adalah (1) pembaruan hukum agraria kolonial (Agrarische wet 1870) menuju hukum agraria nasional; (2) menjamin kepastian hukum; (3) mengakhiri kemegahan modal asing dengan cara menghapus hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia; (4) mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah timpang; (5) mewujudkan implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Namun, setelah Soeharto berhasil melakukan kudeta tahun 1965 dan berhasil melahirkan kekuasaan Orde Baru, semangat dan tujuan UUPA diselewengkan. Meski undang-undang itu tidak pernah dicabut, hingga saat ini juga tidak pernah dijalankan.

Dalam mengelola pertanian, perkebunan, hutan, dan tambang misalnya, pemerintah lebih suka mengutamakan agar dikelola pengusaha ketimbang rakyat. Berbagai fasilitas kemudahan dan regulasi dibuat semata-mata hanya untuk melayani kepentingan modal agar dapat mengeruk semua kekayaan alam, serta sumber-sumber pokok agraria lainnya dibawa ke luar negeri.

Badan Percepatan
Untuk dapat mempercepat proses pelaksanaan pembaruan agraria, pemerintah harus segera membentuk badan atau komite khusus pelaksanaan percepatan reforma agraria. Badan atau komite ini langsung dipimpin presiden.

Dasarnya, Tap MPR No IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam telah memberikan mandat jelas pada Presiden dan DPR, yakni (1) menjalankan pembaruan agraria dan (2) menegakkan prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Sebagai arahan kebijakan, TAP MPR ini menghendaki: (1) dilakukan peninjauan kembali segala perundangan-undangan dan peraturan di bidang agraria yang selama ini sifatnya sektoral, tumpang tindih, dan tidak mengandung semangat untuk mengedepankan kepentingan rakyat banyak dalam hal penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah, dan sumber daya alam lainnya; (2) dilakukannya penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan yang lebih dikenal dengan istilah land reform, sekaligus dilakukan pendataan dan inventarisasi tanah untuk kepentingan land reform ini; (3) diselesaikannya konflik-konflik agraria dan pengelolaan sumber daya alam dengan berpegang pada prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk memperkuat kelembagaan yang akan bertugas melaksanakan penyelesaian sengketa-sengketa ini; dan (4) mengupayakan pembiayaan bagi program pembaruan agraria dan penyelesaian konflik-konflik agraria maupun dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sebagai badan percepatan pelaksanaan reforma agraria, lembaga ini hanya bersifat sementara. Jika pelaksanaan pembaruan agraria sudah selesai, badan ini dapat dibubarkan karena tugas dan masa kerjanya sudah selesai.

Tugas pokok badan percepatan pelaksanaan reforma agraria: pertama, mendata dan memverifikasi kasus-kasus konflik agraria, baik kasus yang diadukan kelompok petani ataupun yang diprediksi dapat melahirkan konflik agraria, termasuk kasus-kasus lama yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Kedua, membuat dan menyampaikan rekomendasi penyelesaian kasus-kasus konflik agraria tersebut kepada para pihak yang terlibat di dalam konflik. Ketiga, memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mediasi, negosiasi, dan arbitrasi.

Keempat, menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan (pembentukan pengadilan khusus agraria) untuk penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria.

Kelima, melakukan sosialisasi, koordinasi, dan kerja sama dengan badan-badan pemerintah maupun non-pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan utama dari pelaksanaan pembaruan agraria. Keenam, menetapkan dan merencanakan tata guna tanah sebagai basis utama pembangunan nasional.

Tata guna tanah ini meliputi (1) di mana dan berapa luas areal kawasan hutan yang harus dilestarikan, (2) di mana dan berapa luas area perkebunan dan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, (3) serta di mana dan berapa luasan area tambang.

Penetapan tata guna tanah ini selain penting sebagai basis utama pembangunan nasional ke depan, juga penting untuk menghindari gesekan dan sengketa tanah yang selama ini marak terjadi.

Semoga ke depan tidak ada lagi konflik agraria yang selalu memakan korban jiwa. Tidak ada lagi pembantaian kaum tani yang sedang berjuang mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, dan tidak ada lagi perampasan tanah secara sewenang-wenang yang dilakukan para pengusaha.

Ini karena pembaruan agraria diletakan sebagai basis utama konsep pembangunan nasional, sebagaimana amanat Pancasila, UUD 1945, dan UUPA, yang sudah dipikirkan secara mendalam oleh para perintis dan pendiri NKRI ini.

*Penulis adalah Ketua DPN REPDEM bidang Penggalangan Tani dan aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sumber: http://www.sinarharapan.co.id/content/read/jalan-keluar-konflik-agraria/

Minggu, 25 Desember 2011

Pembaruan Agraria, Paham Kebangsaan yang Terlupakan

Penulis : Sidik Suhada*

Beberapa minggu terakhir ini berita tentang dugaan pembantaian terhadap petani di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Mesuji, Lampung, terus mewarnai media massa.

Kejahatan kemanusiaan yang secara kasatmata itu mengiris-iris nurani dan mengoyak-ngoyak rasa keadilan, dan aksi kekejaman semacam itu bukan yang pertama kali terjadi di negara ini.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang 2010, sedikitnya ada 106 konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia.

Rinciannya: sengketa tanah antara petani dengan pihak perkebunan besar (45 kasus), kemudian diikuti dengan pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (41), kehutanan (13), pertambangan (tiga), pertambakan (satu), perairan (satu), dan konflik lainnya (dua).

Sepanjang 2010 itu, sekurangnya tiga petani tewas, empat orang tertembak, delapan orang luka-luka, dan sekitar 80 petani dipenjarakan karena mempertahankan hak mereka.

Sementara di tahun yang sama, Komnas HAM mencatat pengaduan kasus sengketa lahan mencapai 819 kasus. Sepanjang September 2007-September 2008, laporan pelanggaran HAM yang diterima Komnas HAM dalam pengaduan pelanggaran hak atas tanah menempati peringkat kedua dengan jumlah 692 kasus. Itu semua menunjukkan negara tidak berpihak pada kaum tani.

Penyebab Konflik

Tak dapat dipungkiri, penyebab konflik itu terjadi karena negara tidak bersedia melaksanakan apa yang disebut sebagai Pembaruan Agraria, sehingga berbagai ketimpangan dan kesenjangan hak atas kepemilikan tanah terjadi. Ketimpangan kepemilikan tanah itu dapat dilihat dari data yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPN mencatat, saat ini sekitar 56 persen tanah hanya dikuasai 0,2 persen orang. Sementara di sisi lain, ada sekitar 7,3 juta hektare tanah dikuasai pihak perusahaan swasta dan dibiarkan telantar. Sementara hasil survei Badan Pusat Statistik (2003) menyebutkan, 85 persen petani di Indonesia adalah petani gurem dan petani tak bertanah.

Rata-rata petani gurem hanya memiliki lahan kurang dari 0,3 hektare. Setiap tahun penyempitan lahan bagi petani terus terjadi. Penyempitan lahan bagi petani berbanding terbalik dengan lahan yang dikuasai pengusaha.

Saat ini ada sekitar 29 juta hektare untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, 7 juta hektare untuk pengusaha hutan tanaman industri, 6 juta hektare dikuasai pengusaha perkebunan sawit, dan 2,4 juta hektare dikuasai Perhutani.

Tentu saja ketimpangan hak atas kepemilikan tanah itu melahirkan kesenjangan dan kemiskinan sosial di kalangan kaum tani. Tanah yang adalah sumber kehidupan menjadi barang langka yang harus diperebutkan, kalau perlu hingga mati.

Selain itu, ketiadaan kebijakan politik agraria dari pemerintah yang berpihak pada rakyat dan kaum tani di perdesaan, serta tidak adanya birokrasi pemerintah yang pro pada keadilan agraria juga memicu lahirnya konflik agraria.

Ini karena setiap ada pengembangan lahan oleh perusahaan atau perkebunan kerap bertabrakan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Biasanya pemerintah terkesan membiarkan, jarang berpihak kepada kaum tani.

Makna Pembaruan Agraria

Penulis ingin mengingatkan kembali betapa pentingnya melaksanakan pembaruan agraria, dalam upaya mengakhiri konflik agraria yang merugikan petani.

Dengan demikian harus ada perombakan total pada struktur kepemilikan tanah, demi mengakhiri ketimpangan. Hal itu akan menguatkan akses terhadap sarana dan prasarana produksi ekonomi kaum tani dan membangkitkan usaha pertanian kolektif di perdesaan.

Hanya dengan pelaksanaan pembaruan agraria secara konsisten, bangsa Indonesia dapat mencapai cita-cita keadilan sosial sebagaimana dicanangkan para Bapak Bangsa. Secara gamblang dan jelas, UU Pokok Agraria (PA) No 5 Tahun 1960 menyatakan bahwa keadilan agraria adalah dasar ekonomi nasional yang akan membawa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dasar pembangunan ekonomi ini tentu sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang asli, di mana konsep perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan begitu tidak ada ketimpangan hak atas kepemilikan tanah, dan tidak ada ketimpangan sosial yang disebabkan sistem ekonomi neoliberal seperti saat ini.

Sebagai jalan menuju terwujudnya keadilan dalam berbangsa dan bernegara, semangat yang terkandung dalam UUPA No 5 Tahun 1960 sangat baik. Ini karena UUPA memberikan amanat agar hak-hak dasar rakyat, terutama para petani gurem dan petani penggarap tanah, bisa mendapatkan pembagian kekayaan nasional secara adil dan merata.

Semangat UUPA yang ingin segera mengakhiri ketimpangan hak atas kepemilikan tanah itu sebenarnya juga bentuk dari cita-cita perjuangan bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri dari belenggu penjajahan.

Ini karena hakikat perjuangan kemerdekaan dari penjajah adalah perlawanan terhadap penguasaan lahan oleh para pemilik modal asing atas sumber-sumber pokok agraria di Indonesia.

Selain itu, UUPA juga cermin perlawanan rakyat terhadap kebijakan kerja rodi atau penggunaan tenaga rakyat secara murah untuk produksi berbagai komoditas ekspor, yang membuat rakyat Indonesia tertindas di tanahnya sendiri.

Karena itu, tak salah jika Pembaruan Agraria dimaknai sebagai paham kebangsaan. Spiritnya melaksanakan sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, serta menegakkan UUD 1945.

Prasyarat Pokok

Sebagai ide dan gagasan, pembaruan agraria sebagai paham kebangsaan tidak akan dapat tercapai tanpa peran serta semua pihak, terutama komitmen dan kemauan politik yang kuat dari pemerintah. Bahkan komitmen dan kemauan politik ini adalah prasyarat utama dan pertama agar pembaruan agraria yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini dapat tercipta.

Prasyarat kedua adalah para elite politik dan pejabat birokrasi dalam pemerintah jangan melibatkan diri dalam bisnis ekonomi kapital. Kalau demikian, tanah yang seharusnya tidak menjadi barang dagangan bisa dijadikan komoditas. Akibatnya, konsentrasi penguasaan tanah akan kembali tersentralkan dalam kekuasaan modal yang didukung kekuasaan elite politik.

Ketiga, adanya organisasi-organisasi rakyat, khususnya serikat petani yang kuat dan berperan secara aktif untuk mengawal pelaksanaan pembaruan agraria. Tanpa keterlibatan organisasi petani, gagasan pelaksanaan pembaruan agraria sangat berpotensi menyimpang dan disimpangkan.

Keempat, tanpa data yang lengkap dan akurat, pembaruan agraria bisa salah sasaran. Data ini penting untuk menentukan objek dan subjek dari pelaksanaan pembaruan agraria.

Sebagai paham kebangsaan, gagasan pembaruan agraria rupanya harus kembali didengungkan untuk mengingatkan pemerintah. Pembantaian kaum tani dalam konflik agraria di Lampung dan Sumatera Selatan adalah bukti nyata bahwa Pancasila dan UUD 1945 belum dijalankan secara baik dan benar, malah diselewengkan.

Ini karena memberikan pembelaan terhadap petani atas hak kepemilikan tanah, dan melindungi tanah-tanah petani adalah amanat konstitusi dan undang-undang.

Jangan terulang kasus kekerasan seperti di Mesuji. Akhiri pembantaian kaum tani yang berjuang untuk hak atas kepemilikan tanah, jangan ada lagi perampasan tanah secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

*Penulis adalah Ketua Dewan Pemimpin Nasional REPDEM Bidang Penggalangan Tani, dan aktivis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sumber:

http://www.sinarharapan.co.id/content/read/pembaruan-agraria-paham-kebangsaan-yang-terlupakan/

Jatim Peringkat Pertama Kasus Tanah

Jumat, 23 Desember 2011 | 22:54 WIB

BLITAR | SURYA Online - Jawa Timur menduduki tingkat pertama, untuk konflik tanah yang terjadi selama tahun 2011. Di Indonesia, selama tahun 2011 telah terjadi 160 kasus tanah. Sebanyak 36 kasus diantaranya, terjadi di Jawa Timur.

“Di Jatim ini kasus yang terjadi dengan perkebunan. Kalau masalah yang lain seperti pertambangan, infrastruktur, itu lebih banyak di luar Jatim,” kata Staf Deputi Riset dan Kampanye Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sidik Suhada saat berkunjung di Blitar, Jumat (23/12/2011).

Sidik mengatakan, fenomena konflik tanah ini dari tahun ke tahun semakin meningkat. Jumlah yang ada saat ini 160 kasus, lebih banyak daripada 2010 yang hanya 106 kasus. Di Jatim ini menduduki peringkat pertama, menyusul Sumatera Utara dengan 25 kasus lalu Sulawesi Tenggara dengan 15 kasus.

Menurut dia, fenomena ini harusnya menjadi perhatian tersendiri. Konflik itu muncul karena adanya ketimpangan penguasaan antara pemilik lahan dengan petani, hingga melahirkan kemiskinan.

Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), 56 persen wilayah di Indonesia itu ternyata dimiliki hanya 0,2 persen warga Indonesia. Padahal, jumlah warga, terutama petani lebih banyak daripada mereka yang mempunyai uang. Selain itu, 7,1 hektare lahan ternyata ditelantarkan oleh perusahaan.

“Ini yang kemudian muncul adanya ketimpangan. Selama ini, tidak ada kebijakan politik secara serius sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,” katanya menegaskan.

Pihaknya memberikan apresiasi kepada para petani di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, yang saat ini sudah mendapatkan haknya, mengelola lahan perkebunan sesuai dengan program redistribusi tanah. Konflik tanah antara PT Perkebunan Cengkeh Branggah Banaran dengan masyarakat desa sudah cukup lama, 1998-2001. Luas lahan 539,70 hektare itu diminta warga untuk dikelola.

Ia mengatakan, masyarakat saat ini sudah mendapatkan haknya, dengan menggarap lahan. Rata-rata mereka menerima antara 1-1,5 hektare lahan yang ditanami berbagai macam tanaman. Misalnya, untuk daerah di jurang, warga menanam bambu dengan kualitas ekspor, sementara di lahan yang lebih atas ditanami sayur mayur.

Pihaknya juga terus melakukan pendampingan untuk memproses penataan hasil pertanian. Dengan itu, para petani bisa menjadi lebih sejahtera. “Kami terus dampingi mereka,” kata Sidik yang menjadi dosen di salah satu universitas swasta di Kota Malang ini.

Sumber: http://www.surya.co.id/2011/12/23/jatim-peringkat-pertama-kasus-tanah